Surat Keterangan Kelahiran
Kategori: Administrasi Kependudukan
Jam layanan: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIT
Ringkasan
Surat pengantar atau keterangan pendukung pengurusan akta kelahiran bagi bayi baru lahir.
A. Persyaratan
- Surat keterangan lahir dari bidan/dokter/rs (jika ada)
- Fotokopi KTP ayah dan ibu
- Fotokopi KK
- Kutipan buku nikah atau bukti hubungan hukum kedua orang tua sesuai aturan dukcapil
B. Tarif / biaya
Gratis
C. Jangka waktu
2 hari kerja sejak berkas lengkap (kecuali diatur lain oleh peraturan setempat).
D. Prosedur / alur
- 1. Melengkapi berkas dukcapil pendukung
- 2. Mengajukan ke loket kelurahan
- 3. Verifikasi data keluarga
- 4. Dokumen dibawa atau diarahkan untuk proses di instansi dukcapil
Petugas & lokasi
- Unit / penanggung jawab: Kasi Pelayanan
- Lokasi layanan: Loket pelayanan Kelurahan Kwamki